Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak

id Kejati ,PAJAK,Korupsi ,DJP,berita sumsel, berita palembang

Kanwil DJP Sumsel Babel pecat  satu tersangka dugaan korupsi pajak

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

"Sementara kedua tersangka lainnya NWP dan RFH masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.
 
Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di wilayah hukum Kejati Sumsel.
 
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
 
"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya.