Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak

id Kejati ,PAJAK,Korupsi ,DJP,berita sumsel, berita palembang

Kanwil DJP Sumsel Babel pecat  satu tersangka dugaan korupsi pajak

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan(Sumsel) dan Bangka Belitung(Babel) memecat satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pajak.
 
"Kami menindak tegas oknum tersebut dan berdasarkan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumsel dan Babel dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami menghukum berat salah satu tersangka,RFG berupa pemecatan," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah di Palembang, Rabu.
 
DJP, katanya sangat menyesalkan adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.
 
"Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," katanya.

Ia menambahkan DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut.

Atas kasus ini secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya terhadap salah satu tersangka, yakni (RFG) telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.