Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kemudahan perseroan perorangan

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, sosialisasikan, penyuluhan, kemudahan berusaha, perseroan perorangan, perseroan, umkm

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan  kemudahan perseroan perorangan

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan sosialisasi kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan.

Untuk melakukan sosialisasi diturunkan Tim Subid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama dalam berbagai kegiatan termasuk pada Kadin Ekspo baru-baru ini, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan perseroan perseorangan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

"Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja," ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.