Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.
Sebelumnya, kasus FEC menjadi perbincangan masyarakat di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sebab merugi masyarakat hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, kasus tersebut semakin disorot setelah nama salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Sumsel diduga menjadi mentor FEC.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan aktivitas semacam itu memang lebih cepat diterima dan diketahui oleh masyarakat.
"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini, dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," ucapnya.
Menurutnya, penipuan yang berkedok investasi ini memang kerap kali melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Namun, bahwa siapa pun pelaku yang dinyatakan bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Bank Sumsel Babel si kuda hitam Proliga 2024 kalahkan JPX 3-1
Sabtu, 11 Mei 2024 8:04 Wib
Jakarta BIN petik kemenangan kedua di Palembang setelah kalahkan Jakarta Pertamina Enduro
Jumat, 10 Mei 2024 21:10 Wib
Kalahkan Jakarta Livin Mandiri, Gresik Petrokimia raih kemenangan perdana
Jumat, 10 Mei 2024 19:59 Wib
Puskas Sumsel gelar kajian gajah Palembang
Jumat, 10 Mei 2024 18:45 Wib
Jadwal pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel, Jumat (10/5/2024) pukul 18.30 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 8:53 Wib
Jakarta Bhayangkara buyarkan target Jakarta Garuda untuk bangkit di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 22:59 Wib
Pusri salurkan 200 paket sembako untuk korban banjir di Baturaja
Kamis, 9 Mei 2024 22:07 Wib
Jakarta Popsivo kokoh di puncak usai kalahkan Bandung bjb di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 20:21 Wib