
BPBD Ogan Ilir data karhutla capai 400 hektare
Senin, 18 September 2023 20:03 WIB

Bencana kabut asap dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, penerbangan, dan gangguan kesehatan.
Ia mengatakan jika ada masyarakat yang terbukti secara sengaja melakukan kegiatan pembakaran lahan pada musim kemarau akan diamankan aparat penegak hukum dan dikenakan sanksi cukup berat penjara selama 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Hingga kini belum ada masyarakat yang diamankan karena melakukan pembakaran lahan secara sengaja, dengan gencar dilakukan kegiatan sosialisasi diharapkan kepedulian masyarakat berpartisipasi mencegah dan menanggulangi karhutla semakin tinggi," kata Edi Rahmat.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan bahwa ada dugaan karhutla yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir akibat ulah masyarakat yang secara sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan.
Untuk mengungkap kasus pembakaran lahan secara sengaja itu pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Selain penyelidikan, sebagai tindakan antisipasi karhutla terjadi akibat ulah manusia, pihaknya terus memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membakar apapun di lahan sekitar permukiman dan desanya pada musim kemarau ini karena tindakan itu perbuatan melawan hukum, demikian Andi Baso Rahman.
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
