
Empat lapas di Sumsel jadi tempat rehabilitasi pencandu narkoba

Palembang (ANTARA) - Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dijadikan tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Keempat lapas itu yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, dan Lapas Narkotika Muara Beliti, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel sebagian besar dipidana karena kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang itu.
"Narapidana atau WBP yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 15.745 orang dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan, dari jumlah itu 60 persen di antaranya pengguna dan pengedar narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data selama semester pertama 2023 (Januari-Juli), pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Rehabilitasi kepada ratusan narapidana kasus narkoba itu terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup narapidana atau WBP.
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana, ujar Kakanwil Ilham.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
