Asyik, ada layanan "Paspor Merdeka" di mal

id paspor merdeka, layanan imigrasi, palembang sumsel

Asyik, ada layanan "Paspor Merdeka" di mal

Petugas Imigrasi Palembang melayani pembuatan paspor pada Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham di mal Palembang, Ahad. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Ratusan warga dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan memanfaatkan pelayanan 'Paspor Merdeka' pada Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham di salah satu mal di Kota Palembang pada 4-6 Agustus 2023.

"Untuk melayani pembuatan paspor tersebut kami menurunkan tim Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kantor imigrasi Kelas II Muara Enim," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya usai acara penutupan ekspo itu di Palembang, Ahad.

Menurut dia, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM ke-78 yang jatuh pada 19 Agustus, pihaknya membuka layanan pembuatan paspor dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku di Palembang Indah Mal pada 4 - 6 Agustus 2023.

Layanan Paspor Merdeka tersebut juga digelar secara serentak oleh 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Selain pembuatan paspor, dalam tiga hari Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mal juga dibuka layanan konsultasi hukum dan HAM, pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran kekayaan intelektual, dan layanan informasi seputar pemasyarakatan.

Kemudian ada talkshow, hiburan, pameran produk UMKM, serta pameran hasil kreativitas narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sumatera Selatan yang sangat luar biasa, seperti kopiah, tas, songket, batik, rambut tiruan/palsu (wig), dan aneka jenis makanan," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus mengungkapkan selama dibukanya layanan Paspor Merdeka di mal Palembang pada 4-6 Agustus 2023, disediakan 78 kuota permohonan paspor setiap hari sesuai dengan angka peringatan HDKD tahun ini.

Untuk mendapatkan kuota layanan itu, masyarakat mendaftar secara daring (online) melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam pelayanan paspor di di mal tersebut, hanya berlaku permohonan paspor baru dan penggantian, tidak melayani pengajuan permohonan pengurusan paspor rusak/hilang.

Persayaratan bagi pemohon paspor baru wajib membawa e-KTP, KK, akte kelahiran, atau ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Pemohon yang memenuhi persyaratan itu dilanjutkan prosesnya dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara, kata Herdaus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Mohammad Ridwan didampingi Kasilantaskim Adep Yoenus menjelaskan bahwa pelayanan 'Paspor Merdeka' di mal selama tiga hari ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Melihat sambutan yang luar biasa pelayanan paspor pada Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham Sumsel di mal Palembang dalam tiga hari ini, pihaknya berupaya melanjutkan inovasi layanan di mal dan pusat keramaian lainnya pada momentum tertentu lainnya, kata Kepala Imigrasi Ridwan.