Dia menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2023 pukul 20.38 WIB, saat melakukan pemeriksaan di area parkir kendaraan yang hendak memasuki kapal eksekutif, petugas mendapati banyak burung di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor pelat terpasang B 2179 KQZ.
"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.
Burung-burung tersebut kemudian disita oleh petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar.
Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang di Lampung Selatan
Berita Terkait
Ribuan butir pil ekstasi sitaan diblender hingga musnah
Rabu, 25 Oktober 2023 22:41 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan pengelolaan benda sitaan negara
Kamis, 22 Juni 2023 11:33 Wib
Polres OKU musnahkan petasan dan miras sitaan operasi selama Ramadhan
Senin, 17 April 2023 19:05 Wib
Polres Ogan Ilir musnahkan tuak sitaan
Selasa, 11 April 2023 19:55 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar workshop penilaian benda sitaan dan barang rampasan negara
Jumat, 22 Juli 2022 9:28 Wib
Polda Sumsel musnahkan 532 pucuk senjata api sitaan dari masyarakat
Rabu, 6 April 2022 14:52 Wib
Bakamla RI tangkap kapal sitaan Ditjen Pajak di Anambas
Rabu, 15 Desember 2021 10:16 Wib
KPK konfirmasi barang bukti sitaan saat memeriksa istri Dodi Reza Alex Noerdin, juga penghasilan suami
Selasa, 26 Oktober 2021 12:30 Wib