Ribuan burung di Lampung terbebas dari sangkar

id burung sitaan,penyelundupan satwa,perdagangan satwa liar

Ribuan burung di Lampung terbebas dari sangkar

Petugas melepas burung-burung sitaan di hutan Way Pisang di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Sabtu (29/7/2023). (ANTARA/HO Humas KSKP Bakauheni)

Dia menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2023 pukul 20.38 WIB, saat melakukan pemeriksaan di area parkir kendaraan yang hendak memasuki kapal eksekutif, petugas mendapati banyak burung di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor pelat terpasang B 2179 KQZ.

"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.

Burung-burung tersebut kemudian disita oleh petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar.

Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang di Lampung Selatan