
Ribuan burung di Lampung terbebas dari sangkar
Minggu, 30 Juli 2023 16:14 WIB

"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.
Burung-burung tersebut kemudian disita oleh petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar.
Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang di Lampung Selatan
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
