Lampung Selatan (ANTARA) - Pengungkapan kasus penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheuni Lampung.
Ribuan burung itupun terbebas dari sangkar dan terbang bebas.
Sebanyak 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang Register 3 di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 29 Juli 2023.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu, menyampaikan bahwa burung-burung tersebut disita oleh petugas di Pelabuhan Bakauheni pada 28 Juli 2023 karena diangkut tanpa dokumen resmi.
Menurut dia, burung-burung yang dibawa dari daerah Waykanan itu diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Berita Terkait
Ribuan butir pil ekstasi sitaan diblender hingga musnah
Rabu, 25 Oktober 2023 22:41 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan pengelolaan benda sitaan negara
Kamis, 22 Juni 2023 11:33 Wib
Polres OKU musnahkan petasan dan miras sitaan operasi selama Ramadhan
Senin, 17 April 2023 19:05 Wib
Polres Ogan Ilir musnahkan tuak sitaan
Selasa, 11 April 2023 19:55 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar workshop penilaian benda sitaan dan barang rampasan negara
Jumat, 22 Juli 2022 9:28 Wib
Polda Sumsel musnahkan 532 pucuk senjata api sitaan dari masyarakat
Rabu, 6 April 2022 14:52 Wib
Bakamla RI tangkap kapal sitaan Ditjen Pajak di Anambas
Rabu, 15 Desember 2021 10:16 Wib
KPK konfirmasi barang bukti sitaan saat memeriksa istri Dodi Reza Alex Noerdin, juga penghasilan suami
Selasa, 26 Oktober 2021 12:30 Wib