
Jaksa minta hakim tipikor tolak eksepsi Menkominfo nonaktif Johnny Plate
Selasa, 11 Juli 2023 14:53 WIB

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Dikatakan pula bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
