Pengacara: Kerugian negara tak valid karena proyek BTS 4G berlanjut

id johnny g plate,korupsi,bts,kominfo,4g,kerugian negara,berita sumsel, berita palembang

Pengacara: Kerugian negara tak valid karena proyek BTS 4G berlanjut

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun dari dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 tidak valid karena proyek tersebut masih berlanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini, dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Ahmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan terjadi kerugian negara atau setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per 31 Maret 2022 menjadi tidak valid mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020—2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).