Johnny Plate: Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden

id johnny g plate,eksepsi,nota keberatan,korupsi,bts 4g,kemenkominfo,berita sumsel, berita palembang

Johnny Plate: Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo, bukan keinginannya pribadi.

"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021—2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021—2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

"Pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM'. Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM," ungkap Dion.

Selanjutnya, kedua, rapat terbatas kabinet pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang "Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020—2035".

"Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," tambah Dion.

Rapat ketiga, rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).

"Dalam rapat tersebut, Presiden menjelaskan, pertama, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah tersebut Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan, artinya masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT," jelas Dion.