Logo Header Antaranews Sumsel

Tiga penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa beri suap sebesar Rp888 juta

Rabu, 5 Juli 2023 15:29 WIB
Image Print
Sidang dakwaan penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa pemberi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana memberi uang total sebesar Rp888.221.000 untuk memuluskan proyek pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program "Bandung Smart City" oleh Pemerintah Kota Bandung.

Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani mengatakan tiga terdakwa itu yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang," kata Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026