
Asuransi jamaah haji meninggal diproses setelah pemulangan
Selasa, 4 Juli 2023 15:19 WIB

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Selasa mengatakan untuk mengusulkan asuransi haji yang meninggal, membutuhkan beberapa dokumen dari ahli waris dan panitia haji yang saat ini masih berada di Tanah Suci.
"Karenanya asuransi kita proses setelah semua jamaah pulang sebab ketua kloter dan dokter pendamping akan membuat laporan. Untuk barang-barangnya dibawa oleh ketua kloter," katanya.
Dikatakannya, setelah berbagai dokumen persyaratan usulan asuransi dilengkapi oleh ahli waris, barulah akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, bersama dokumen haji yang meninggal dari kabupaten/kota lainnya yang masuk dalam Embarkasi Lombok.
Pewarta: Nirkomala
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
