Polri tegaskan proses pelanggaran etik dan pidana AKP SW berjalan

id tukang bubur ditipu, rekrutmen anggota polri, mabes polri, AKP SW,karopenmas humas polri,brigjen ahmad ramadhan,berita sumsel, berita palembang

Polri tegaskan proses pelanggaran etik dan pidana AKP SW berjalan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, Rabu (21/6), seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin, selaku korban penipuan penerimaan anggota Polri, telah sepakat mencabut laporan dugaan penipuan oleh AKP SW, yang mantan kapolsek Mundu. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Wahidin mengatakan pencabutan laporan itu telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW (Supai Warna) berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan dari salah satu pihak.

Menurut Wahidin, hal yang telah dia perjuangkan sejak tahun 2021 sudah membuahkan hasil, di mana AKP SW telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai bermeterai telah ditandatangani kedua belah pihak dengan kehadiran beberapa saksi.

Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu terjadi pada tahun 2021.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp310 juta kepada AKP SW dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.