Martapura (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah rumah di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur..
"Rumah yang dijadikan gudang penyimpanan BBM ini merupakan milik tersangka MU (28)," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto dalam rilis pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal di Martapura, Minggu.
Tersangka MU diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya di Desa Negeri Agung Jaya pada Rabu (14/6) pukul 22.00 WIB.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak di sebuah rumah yang tidak dilengkapi dokumen dan izin resmi.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati puluhan jerigen berisi BBM tersimpan di gudang itu hingga tersangka langsung ditangkap.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite.
Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Tersangka pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara, tersangka MU di hadapan polisi mengaku aksi penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukannya sejak tiga bulan terakhir.