Satuan polisi kehutanan tangkap dua penjualkulit harimau
Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, yakni JI (37), YW (27) dan AI (43) pada Senin (5/6) 2023.
"Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," kata Supriadi penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Gakkum LHK di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengungkapkan saat ditangkap ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan selanjutnya SPORC mengembangkan kasus ini dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.
Saat diamankan katanya SPORC juga menyita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.
"Kita juga mengamankan pelaku AI, namun status mereka masih sebagai saksi. Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," ucap Supriadi.
"Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," kata Supriadi penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Gakkum LHK di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengungkapkan saat ditangkap ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan selanjutnya SPORC mengembangkan kasus ini dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.
Saat diamankan katanya SPORC juga menyita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.
"Kita juga mengamankan pelaku AI, namun status mereka masih sebagai saksi. Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," ucap Supriadi.