
KPK minta Ketua MA instruksikan jajaran kooperatif
Kamis, 8 Juni 2023 12:23 WIB

KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi dan satu surat pemanggilan kepada Suhadi. Meski demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.
Terkait hal tersebut KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan keterangan saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
"Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.
Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
