Kemenkumham Sumsel gelar workshop SPIP cegah korupsi

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, komitmen, pencegahan korupsi, korupsi, anti korupsi

Kemenkumham Sumsel gelar workshop SPIP cegah korupsi

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar workshop tentang manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagai upaya dan komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi di jajaran instansi tersebut.

"Komitmen itu sesuai dengan program pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)", kata Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris pada kegiatan workshop tersebut di Palembang, Jumat.

Ia menyebutkan rangkaian kegiatan workshop manajemen risiko, SPIP, serta komitmen bersama pembangunan budaya antikorupsi itu berlangsung selama tiga hari mulai 16 -18 Maret 2023 yang diikuti oleh seluruh tim Satuan Tugas SPIP Kantor Wilayah Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Selatan.


Untuk mendukung komitmen bersama pembangunan budaya antikorupsi, kata dia, pihaknya bergerak cepat dengan menggelar workshop tersebut, dengan harapan bisa menjadi wadah bagi seluruh jajaran menanamkan jiwa antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari masing- masing satuan kerja.

"Sesuai atensi Presiden Joko Widodo terkait strategi nasional pencegahan korupsi 2023-2024, kita sebagai aparat sipil negara (ASN) dituntut untuk hidup sederhana. Tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah. Pada hakikatnya kita hanyalah pelayan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan budaya antikorupsi sebagai salah satu bentuk manajemen risiko dalam pembangunan zona integritas harus dibangun secara introspektif, yakni dimulai dari diri sendiri.

“ASN dapat menjadi role model dengan mengintrospeksi diri dan berpegang teguh pada sistem pengendalian intern pemerintah, yang prinsipnya merupakan pondasi untuk memberantas korupsi dan mewujudkan good governance dan clean government,” ujar Idris.

Menurut dia, sistem pengendalian intern pemerintah mempertegas komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008.

Dia menjelaskan SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Terjadinya korupsi, penyalahgunaan barang milik negara, penyimpangan wewenang hingga jual beli jabatan itu akibat tidak terimplementasi pengendalian internal," ujarnya.

Untuk itu, kata Idris, pihaknya berupaya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pembina SPIP, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam upaya membangun budaya antikorupsi di satuan kerja Kemenkumham Sumsel.

Idris menjelaskan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP diukur berdasarkan level maturitas, dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 bahwa pemerintah mewajibkan seluruh kementerian/lembaga mencapai maturitas SPIP level tiga.

Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM RI telah memenuhi level tiga dengan skor 3,467, sedangkan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah berpartisipasi dalam penilaian mandiri SPIP pada Juli 2021 dan menghasilkan nilai 4,12 atau level empat (terkelola dan terukur).

"Saya mengimbau seluruh jajaran Kemenkumham agar bahu-membahu dan saling bekerja sama dalam mengimplementasikan SPIP. Keberhasilan SPIP tidak bisa hanya dari satu pihak, tapi dari seluruh jajaran, demi menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih dan melayani,” ujarnya.