Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.
"Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat.
Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.
Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban.
Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.
“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.
Berita Terkait
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa
Rabu, 2 Oktober 2024 17:21 Wib
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:57 Wib
Polisi sebut FEA sebagai muncikari punya jaringan untuk rekrut korban
Selasa, 26 September 2023 13:10 Wib
Polisi tangkap muncikari prostitusi anak di bawah umur
Minggu, 24 September 2023 13:48 Wib
DKI tutup praktik prostitusi Gang Royal Jakut tanpa ada relokasi
Rabu, 20 September 2023 14:06 Wib
Polisi tertibkan indekos diduga sarang prostitusi daring
Rabu, 20 September 2023 10:09 Wib
Petualangan wanita belia penjual daun muda berakhir di kantor polisi
Selasa, 20 Juni 2023 0:11 Wib