"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein berawal dari laporan yang dilayangkan pihak Japto Soerjosoemarno.
Kuasa hukum Japto, Tohom Purba menyebutkan, penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah dari lahan tersebut.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom di Jakarta, Selasa (25/11).
Tohom juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein turut mematahkan pernyataan Wanda Hamidah terkait kepemilikan sah atas tanah tersebut.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah 'statement' yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik," ujarnya.
Terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hamid Husein mengaku bingung terhadap hal tersebut dan juga tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, Selasa.
Albert mengatakan, keluarga kliennya telah menghuni rumah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengungkapkan pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikarenakan Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak tahun 2012.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.
Ani mengungkapkan Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2012. Meskipun, rumah ini merupakan aset negara.