Kemenkumham Sumsel sosialisasikan layanan apostille

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, sosialisasi, layanan apostille, apostille, legalisasi apistille, layanan legalisasi tanda tan

Kemenkumham Sumsel sosialisasikan layanan apostille

Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel sosialisasikan layanan apostille (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menggalakkan sosialisasi layanan legalisasi apostille kepada pelajar, tenaga pengajar, aparat penegak hukum, notaris, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Legalisasi apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Simaibang, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, layanan apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau.

Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 124 negara, termasuk Indonesia.

Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Perpres itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 Tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik, katanya.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Konvensi apostille dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk mereka yang akan melaksanakan aktivitas/kegiatan ke luar negeri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU ) memberikan layanan apostille.

Layanan apostille pada saat ini telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait pendidikan, administrasi kependudukan dan lainnya.

“Saat ini telah tercatat 2.918 permohonan layanan apostille berupa dokumen notaris berkenaan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui website :apostille.ahu.go.id," katanya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menambahkan, layanan apostille dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta konvensi.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan apostille dan memudahkan masyarakat mengakses layanan tersebut, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan ke berbagai pihak dan semua lapisan masyarakat, ujar Kakanwil Harun.