Pengacara sesalkan sidang digelar "online" terkait kasus pencabulan santri di ponpes Shiddiqiyah

id Surabaya, MSAT, sidang perdana, pengadilan negeri Surabaya

Pengacara sesalkan sidang digelar "online" terkait kasus pencabulan santri di ponpes Shiddiqiyah

Terdakwa MSAT (dalam monitor) sedang menunggu sidang dakwaan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Senin (18/7). (Indra)

Surabaya (ANTARA) -
Gede Pasek Suardika selaku pengacara MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menyesalkan pelaksanaan sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, digelar secara online (dalam jaringan), Senin.
 
"Kami sesalkan adalah kenapa sidang harus online. Untuk apa sidang di Jombang dialihkan ke Surabaya kalau online. Kenapa tidak tetap di Jombang," katanya usai sidang dengan agenda dakwaan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: LPSK prioritaskan pemulihan korban kekerasan seksual di Shiddiqiyah Jombang
 
Ia mengatakan kalau sidang dilakukan di Surabaya terdakwa bisa dihadirkan untuk mencari keadilan peristiwa dakwaan tersebut fakta atau fiktif.
 
"Kami menilai dakwaan jaksa juga sumir karena berita di media ramai ada belasan orang yang menjadi korban, ada lima santri yang melapor. Tapi faktanya dalam dakwaan tadi hanya ada seorang santri yang usianya waktu itu 20 tahun dan sekarang usianya sudah 25 tahun," katanya.

Baca juga: Pemerintah batalkan cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah
 
Ia mengatakan yang menjadi perdebatan saat sidang dakwaan tadi adalah kenapa sidang tersebut dilakukan secara dalam jaringan tanpa adanya pemberitahuan kepada penasihat hukum.
 
"Toh sidangnya berlangsung tertutup," katanya.

Baca juga: Polisi bekuk sopir halangi penangkapan putra kiai tersangka cabuli santriwati
 
Ia mengaku sampai sidang dakwaan berlangsung pihaknya tidak menerima BAP pemeriksaan terhadap terdakwa.
 
"Sampai kami harus meminta kepada majelis hakim perihal BAP pemeriksaan tersebut supaya diberikan kepada kami dari jaksa penuntut umum," ujarnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut digelar tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk jaksa penuntut umum ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.
 
Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat petugas Kejati Jawa Timur, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan tertutup.
 
Terdakwa MSAT yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Sutrisno, Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.
 
Ratusan petugas Polrestabes Surabaya juga disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut supaya aman dan tetap kondusif.
 
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/7) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.