Dinkes OKU pastikan gunakan vaksin halal

id Vaksin COVID-19 haram, fatwa MUI, vaksinConvidecia, umat Islam, Dinas Kesehatan OKU,vaksin halal,vaksin oku

Dinkes OKU pastikan gunakan vaksin halal

Seorang warga OKU disuntik vaksin COVID-19. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Alhamdulillah sejauh ini jenis vaksin haram tersebut belum beredar di OKU
Baturaja (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rozali memastikan bahwa dalam program vaksinasi bagi masyarakat di wilayahnya pihaknya menggunakan vaksin COVID-19 yang halal yaitu Moderna dan Pfizer.

"Di Kabupaten OKU hanya dua jenis vaksin COVID-19 yang digunakan  yaitu Moderna dan Pfizer," kata Rozali di Baturaja ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis.

Hal tersebut ditegaskannya menyusul muncul jenis vaksin baru merek Convidencia dari Cansino Biologics Inc China yang disinyalir haram tidak boleh disuntikan ke tubuh manusia.

"Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang vaksin COVID-19 dengan merek Convidecia dari Cansino Biologics Inc China itu haram," katanya.

Baca juga: Sebanyak 51 juta lebih penduduk Indonesia sudah menerima suntikan vaksin penguat
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan jenis vaksin ini memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi sehingga tidak boleh digunakan.

"Sejauh ini jenis vaksin yang diharamkan itu tidak beredar di OKU. Selama ini hanya Moderna dan Pfizer yang kami terima dari Dinkes Provinsi Sumsel," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI OKU, Admiati Somad secara terpisah menegaskan dalam fatwa MUI menjelaskan tahapan proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.

"Alhamdulillah sejauh ini jenis vaksin haram tersebut belum beredar di OKU," katanya.

Hanya saja, ia kembali mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan OKU agar memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal, khususnya untuk umat Islam.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan oleh masyarakat.

"Sesuai fatwa MUI vaksin COVID-19 yang akan digunakan harus bersertifikasi halal dan aman bagi manusia," katanya..
Baca juga: OKU gencarkan sosialisasi vaksin penguat