Polda: AKBP Dalizon terancam diberhentikan bila terbukti gratifikasi

id AKBP Dalizon,kasus dugaan gratifikasi Kapolres OKU Timur,Herman Mayori Kadis PUPR Musi Banyuasin,Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel,korupsi

Polda: AKBP Dalizon terancam diberhentikan bila terbukti gratifikasi

Terdakwa Kapolres nonaktif OKU Timur AKBP Dalizon mengikuti persidangan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyebutkan AKBP Dalizon bakal terancam diberhentikan dari kepolisian RI bila terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi di proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

“Dalizon sudah dinonaktifkan dari Kapolres OKU Timur oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021. Tunggu ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, jika divonis bersalah bisa dipastikan pemberhentian secara tidak hormat,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga di Palembang, Jumat.

Pada kasus tersebut Kepala Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur nonaktif AKBP Dalizon berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Menurut dia, kepolisian menyerahkan kasus yang menjerat Dalizon sepenuhnya pada proses persidangan yang perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

“Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa AKBP Dalizon yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, dengan pasal berlapis.

JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan pasal 12e atau 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU,  terdakwa juga diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28  tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15  peraturan kepala kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI.

Jaksa menyebutkan, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) memberikan jatah uang sebesar lima persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu meminta jatah sebesar satu persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya akan dilanjutkan,” kata JPU.

Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia, semua dakwaan JPU masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan sehingga memutuskan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dibuka kembali pada Jumat ini (17/6) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.