Penghentian siaran TV digital paling lambat 30 April 2022

id TV analog, Kemenkominfo, NTT,Kota Kupang, Philip Gobang

Penghentian siaran TV digital paling lambat 30 April 2022

Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang (tengah) saat berbincang-bincang dengan Kepala Biro NTT Bernadus Tokan di kantor LKBN Antara Biro NTT beberapa waktu lalau. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Kupang (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran tv analog akan dilakukan pada paling lambat 30 April 2022. 

“Itu berarti tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang dalam keterangan tertulis di Kupang, Jumat.

Hal ini dia sampaikan dalam webinar hybrid "Pertunjukan Rakyat Dengan tema Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju pada Kamis (21/4) kemarin di Maumere.

Ia menjelaskan untuk tahap kedua sendiri paling lambat akan diberlakukan pada 25 Agustus 2022 yang mana penghentiannya akan tersebar di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota.

"Meliputi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," ujar dia.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022, tersebar di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota di Indonesia.

Beberapa kabupaten/kota itu seperti, Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah yang tersebar di lima wilayah, Kalimantan Barat enam wilayah, Nusa Tenggara Barat lima wilayah, Maluku dua wilayah, Sulawesi Tengah tiga wilayah, Papua sembilan wilayah.

Ia mengatakan  tiga tahap penetapan penghentian siaran TV analog itu berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 72 angka 8 menyebutkan  anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau ASO diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut. Karena itu pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada dua November 2022," ujar dia.