Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini sedang menyelidiki kasus 11 warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung yang telantar di Istanbul, Turki.
"Kami akan melakukan proses penyelidikan kasus in karena negara akan hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu
Dia mengatakan proses penyelidikan tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 WNI tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.
"Berkat koordinasi BP2MI, termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Istanbul, Turki. Harapan kita, 11 WNI tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya," kata dia.
Jika menemukan kejanggalan dalam memberangkatkan masyarakat Lampung ke luar negeri, katanya, agar segera melapor kepada kepolisian, BP2MI, dan Disnaker setempat.
"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri secara ilegal," kata dia.
Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi menambahkan pihaknya segera mengusahakan kepulangan 11 WNI tersebut. Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dan 11 WNI tersebut dalam keadaan sehat.
"Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari minggu mendatang. Lainnya akan menyusul," katanya.
Ia berharap kepolisian, khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menyelidiki sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.
"Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi, khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 11 WNI asal Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air.
Sebanyak 11 WNI asal Lampung terdiri atas sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan, dan satu orang warga Tulangbawang Barat.
Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa, mereka transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia. Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi sehingga mereka tetap berada di Turki.
Berita Terkait
"Kartini" dari Lampung berdayakan anak-anak termarginalkan
Minggu, 21 April 2024 12:00 Wib
Pertamina sebut stok LPG di Waykanan Lampung tetap aman
Minggu, 21 April 2024 9:47 Wib
Bakauheni mulai dipadati pemudik pada H+2 Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 11:06 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Ribuan penumpang padati pintu masuk kapal Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 7 April 2024 16:15 Wib
Polisi kawal pemudik motor di Pelabuhan Panjang jaga keselamatan
Minggu, 7 April 2024 10:07 Wib
Itera berharap hilal 1 Syawal dapat diamati ketika langit cerah
Minggu, 7 April 2024 10:00 Wib