Pemprov Sumsel raih Piagam Menkumham

id Kemenkumham

Pemprov Sumsel raih Piagam Menkumham

Menkumham Yasonna H. Laoly pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4). (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel atas kontribusinya dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4).

Menkumham Yasonna dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menggali potensi wilayahnya, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI. 

Sumatera Selatan termasuk salah satu provinsi yang paling gigih dan serius memberikan perhatian dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan terus mendorong Pemerintahan kabupaten/kota di Sumsel agar pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional daerah untuk dicatatkan Kekayaan Intelektual kumunalnya melalui Kemenkumham Sumatera Selatan sehingga mendapatkan pelindungan hukum.   

“Tari-tarian daerah, lagu daerah, rumah adat, upacara adat, senjata tradisional, kuliner dan sebagainya perlu untuk dicatatkan Kekayaan Intelektual kumunalnya dan kami siap memfasilitasi,” kata Harun.

Saat ini Kekayaan Intelektual Komunal Sumsel yang tercatat di ditjen kekayaan intelektual (DJKI) sebanyak 45. 

Sementara indikasi geografis yang sudah mendapatkan sertifikat berjumlah 4 yaitu kopi robusta Semendo Muara Enim, Kopi robusta Empat Lawang, duku komering dan kopi robusta Pagaralam. Sedangkan yang dalam pemeriksaan substantif di Ditjen KI yaitu kopi robusta Lahat, kopi robusta Muara Dua, gambir toman Muba dan kopi robusta Lahat.

Menurut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, pada tahun 2021 ada sebanyak 2.475 Pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Sumsel, meningkat 200,13 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran.

Capaian pendaftaran KI  tahun 2021 adalah Hak Cipta (1.699 permohonan ), merek (728) , Disain industri( 13), paten ( 31) indikasi geografis (3) dan kekayaan intelektual komunal (4) dengan kontribusi PNBP sebesar Rp1.180.575.000.

Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536. Rinciannya adalah Hak Cipta sebanyak 341, pendaftaran merek 187, Paten 4, Desain Industri 3, dan Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 1 pendaftaran. Kontribusi PNBP sebesar Rp. 304.850.000.

Kabid Yankum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni mengatakan pihaknya akan terus lakukan koordinasi dengan pemprov, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk menyosialisasi, diseminasi, edukasi tentang kekayaan intelektual juga tentang pencegahan pelanggaran KI kepada masyarakat. 

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi dan 17 pemerintah kabupaten/kota serta empat PKS dengan Dinas dan Universitas di Palembang.