Polres OKU Selatan musnahkan 175 unit knalpot racing

id Pemusnahan knalpot racing, ratusan unit, dipotong menggunakan gerinda, razia Satlantas, Polres OKU Selatan,berita sumsel, berita palembang, antara pal

Polres OKU Selatan musnahkan  175 unit knalpot racing

Jajaran Polres OKU Selatan menggelar rilis pemusnahan ratusan unit knalpot "racing" di Muaradua, Sumsel, Senin (7/3/2022). ANTARA/Edo Purmana

Muaradua (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memusnahkan 175 unit knalpot racing atau brong  hasil sitaan dalam razia selama 7 bulan terakhir.

Pemusnahan knalpot racing hasil sitaan dari ratusan kendaraan roda dua ini dikemas dalam rilis yang dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Senin.

"Ada sebanyak 175 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang, barang bukti mencapai Rp45 juta," ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa ratusan unit knalpot racing ini merupakan hasil  razia Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir, mulai Agustus 2021 hingga Februari 2022.

Pemusnahan knalpot racing diawali dengan pencopotan dari kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dan sekitarnya.

"Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi," katanya.

Dijelaskan pula bahwa tindakan tegas oleh anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak penuhi standar aturan kendaraan roda dua.

Larangan penggunaan knalpot racing ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar.