Samsat OKU luncurkan apikasi SIGNAL

id Aplikasi SIGNAL, pajak kendaraan bermotor, Samsat OKU, wajib pajak,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Samsat OKU luncurkan apikasi SIGNAL

Logo aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal Polri (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak secara daring.

Kepala Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) 1, Humaniora Basilli Basmark di Baturaja, Jumat menerangkan, aplikasi SIGNAL ini diluncurkan agar wajib pajak lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan melalui telepon pintar.

"Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi SIGNAL," katanya.

Untuk menggunakan layanan ini masyarakat dapat mendowload aplikasi SIGNAL melalui telepon genggam yang terkoneksi dengan jaringan internet, selanjutnya mendaftar sesuai nomor induk KTP.

"Dalam layanan aplikasi ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos. Atau bisa juga opsi lainnya mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat," kata dia.

Hanya saja, aplikasi SIGNAL hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan atau kendaraan atas nama pemilik dalam satu Kartu Keluarga (KK) saja.

Artinya, pengguna aplikasi SIGNAL tidak bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor milik atau atas nama orang lain.

Saat ini aplikasi SIGNAL gencar disosialisasikan pihaknya agar dimanfaatkan masyarakat luas guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Tidak ada alasan lagi menunda membayar pajak kendaraan bermotor karena sistem pembayarannya saat ini lebih cepat dan mudah," ujarnya.