Dosen Unsri yang diduga lakukan pelecehan dinonaktifkan dari jabatan

id pelecehan seksual unsri,pelecehan seksual dosen,pelecehan seksual di kampus

Dosen Unsri yang diduga lakukan pelecehan dinonaktifkan dari jabatan

Dosen Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi saat digiring keluar dari ruang penyidikan di Markas Polda Sumatera Selatan pada Senin (6/12/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala program studi menurut penasihat hukumnya.

"Klien kami ini dinonaktifkan sementara selaku kepala prodi (program studi) oleh pimpinannya, yaitu dari dekan dan SK rektor, sejak kemarin, Selasa (7/12)," kata Ghandi Arius, penasihat hukum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan, universitas menonaktifkan kliennya dari jabatan agar bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum berkenaan dengan perkara pelecehan seksual.

Ghandi juga mengemukakan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan kepada kliennya murni masalah pribadi kliennya.

"Nama instansi Unsri tidak terlalu dikait-kaitkan dalam kasus ini karena ini menyangkut pribadi, bukan instansi," katanya.

"Kami yakin polisi netral ada di di tengah-tengah masalah ini karena mereka polisi negara bukan polisi kelompok orang," ia menambahkan.

Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri membenarkan informasi mengenai penonaktifan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual dari jabatan sebagai kepala program studi.

"Dekan menyampaikan telah diputuskan dalam rapat pimpinan FE (Fakultas Ekonomi) yang digelar sebelum audiensi dilakukan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa KM Fakultas Ekonomi Farrel Farhan merujuk pada audiensi Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri dengan pejabat universitas dan fakultas pada Selasa (7/12).

Menurut dia, dosen tersebut dinonaktifkan dari jabatan sebagai kepala program studi di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri serta dibebaskan dari tugas mengajar, menjadi pembimbing skripsi, menguji skripsi, dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unsri sampai proses hukum perkaranya selesai.

"Ketua Jurusan Manajemen akan mengkoordinir perubahan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan terduga pelaku untuk segera digantikan dengan dosen pembimbing lainnya," katanya.

Selain itu, Fakultas Ekonomi Unsri memberikan jaminan perlindungan kepada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual serta memfasilitasi dia dalam urusan akademik.