Bandarlampung (ANTARA) - Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) menegaskan bahwa penyegelan ulang tiga tambak udang di Kecamatan Lemong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung, tidak berdasarkan hukum.
"Penyegelan ulang tidak berdasarkan hukum karena perda yang dijalankan Pemkab Pesisir Barat tidak berlaku surut, sebab tambak-tambak ini sudah berjalan jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan," kata Ketua IPPBS Agusri Syarief, dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat ini telah berjalan dua tahun, bahkan permasalahan ini juga sedang dalam proses mediasi yang dilakukan pihak Ombudsman RI meskipun hingga kini belum ada keputusan dan titik temu.
"Rekomendasi terakhir dari Ombudsman adalah tidak ada tindakan apa pun dari pemkab sebelum ada keputusan dari mereka," kata dia.
Sehingga, ia pun akan mengajak anggotanya yang terkena dampak dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau hal seperti ini dibiarkan bisa jadi daerah lainnya akan melakukan hal sama dengan seenaknya mengubah RTRW dan menutup usaha yang ada di kawasan RTRW itu," kata dia pula.
Pemilik tambak udang lainnya mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udangnya sudah berizin sebelum perda diterbitkan, sehingga dirinya pun merasa bingung dimana kesalahan dan pelanggaran pengelola tambak sehingga harus disegel.
"Kalau memang pemkab ingin menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya Pasal 35 di dalam perda itu juga dilaksanakan ganti untung," kata dia lagi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesisir Barat Cahyadi Muis mengatakan, penyegelan tambak udang di Lemong telah berdasarkan Perda Nomor Tahun 2017 tentang RTRW dan Perbup Nomor 40 Tahun 2021.
"Kami sudah berikan toleransi kepada petambak selama dua tahun untuk melakukan alih fungsi sesuai RTRW yang baru atau menutup usahanya, tetapi tidak dilakukannya. Jadi bila mereka keberatan dengan tindakan yang kami lakukan silakan ajukan gugatan ke PTUN," katanya pula.
Sebab, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah yang sudah diuji kebenarannya di tingkat provinsi dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak ada penolakan oleh instansi yang berada di atasnya.
Sengketa petambak udang dengan Pemkab Pesisir Barat itu berawal dari sejumlah lahan tambak di tiga kecamatan di daerah tersebut masuk dalam RTRW guna mengembangkan pariwisata atau pembangunan lainnya.
Berita Terkait
Mengemas udang di dermaga nelayan Sungsang
Sabtu, 27 Juli 2024 11:23 Wib
Ahli Gizi: Kandungan lemak dari udang vaname rendah
Selasa, 27 Februari 2024 11:20 Wib
Sambal udang dari Banyuasin ikut tampil di Sriwijaya Expo
Selasa, 30 Mei 2023 16:51 Wib
KKP: Udang vaname Indonesia kalah bersaing di pasar internasional
Selasa, 21 Februari 2023 15:00 Wib
BKIPM Palembang catat ekspor paha kodok beku Rp53,2 miliar
Jumat, 23 Desember 2022 22:07 Wib
KKP butuh biaya Rp365 triliun kejar target produksi udang pada 2024
Rabu, 26 Oktober 2022 16:46 Wib
Seekor buaya muara masuk ke tambak udang di Pasia Paneh Agam
Selasa, 5 Juli 2022 18:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri rapat dengan Dirjen Peraturan Perundang Undangan
Senin, 20 Juni 2022 11:12 Wib