Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

id Eddy Yusuf, ishak meki ,Pdpde Sumsel

Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf diperiksa sebagai  saksi kasus PDPDE

Saksi Eddy Yusuf (Kiri) seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (29/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf diperiksa kejaksaan selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu, dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Cuma pertanyaan seputar perkara saja mengingat kapasitas saya saat itu wakil gubernur sekaligus ketua badan pengawas PDPDE,” kata dia Eddy Yusuf.

Menurut dia, dalam kasus tersebut dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan penyelewengan anggaran ataupun dugaan tindak pidana lainnya.

Hal tersebut dikarenakan selama ia menjabat sebagai wakil gubernur sama sekali tidak mendapatkan kewenangan dalam bagian pemerintahan termasuk dalam pembelian gas PDPDE itu.

“Mengenai penyelewengan saya tidak tahu. Sebab saya tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan, kerja saya ya hanya menghadiri wisuda atau undangan seremonial lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Eddy Yusuf diperiksa secara bersamaan dengan saksi lainnya yaitu MS yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan ML mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.

Kemudian ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ yang merupakan Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE, S yang merupakan Tenaga Ahli Hukum dan Adin, dan SR sebagai Direktur Operasional, serta PSY dan I.

Dari sejumlah saksi tersebut penyidik juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 Ishak Mekki yang diketahui telah lebih dulu meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, mengatakan, para saksi itu diperiksa untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE atas berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Para saksi diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selama proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M (K.3.3), demikian Khaidirman.