Pengelola pusat perbelanjaan di Sumsel siap patuhi aturan PPKM

id Pengelolah pusat belanja Sumsel siap patuhi aturan PPKM,Mal di palembang kembali dibuka,masyarakat patuhi aturan ppkm di mal,Palembang Icon Palembang

Pengelola pusat perbelanjaan di Sumsel siap patuhi aturan PPKM

Pengunjung melakukan skrining di pintu masuk mal Palembang Icon Palembang (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pengelola pusat perbelanjaan di Sumatera Selatan siap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Kalau aturan (PPKM) itu merupakan suatu kewajiban bagi kami yang tetap dipatuhi," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan Co Ing di Palembang, Rabu.

Menurutnya, aturan pembukaan operasional mal di Kota Palembang masih berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.

Di antaranya wajib menunjukan sertifikasi vaksinasi COVID-19, buka pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB,  kapasitas maksimal 50 persen, untuk usia di bawah12 tahun dan di atas 70 tahun sama sekali dilarang.

Namun, khusus untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi COVID-19 (skrining) kepada calon pengunjung mal masih menyesuaikan peraturan Wali Kota Palembang

“Pengelola mal akan mematuhinya (peraturan) demi masyarakat yang lebih baik (terhindar dari paparan COVID-19),” ujarnya.

Pengelola pusat berbelanja berharap, aturan PPKM level empat yang kembali diperpanjang sampai 6 September 2021 diharapkan merupakan yang terakhir karena berdasarkan rekapitulasi kasus positif COVID-19 di sani terus melandai.

“Mudah-mudahan Kota Palembang turun ke PPKM level tiga atau dua,” harapnya.

Bagi pengelola pusat berbelanja, PPKM sangat krusial bagi usaha mereka karena tak sedikit pegawai yang dilepas kerjakan bahkan 25 persen menutup gerai.

“Selama mal ditutup ada pengurangan tenaga kerja,” cetusnya.

Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo sudah menandatangai surat edaran terkait perpanjangan PPKM level empat.

Surat edaran tersebut  memperbolehkan mal beroperasi kembali dengan syarat yang sedikit lebih longgar dibandingkan aturan PPKM level empat beberapa waktu lalu hanya 25 persen maksimal pengunjung mal.

Meskipun dilonggarkan  operasional akan tetap diawasi oleh Polisi dan Satpol-PP supaya pelaksanaan aturan tersebut berjalan dengan baik.

Termasuk juga memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 25 persen tamu undangan.

“Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat tetap dilakukan,”ujarnya.

Berdasarkan pantauan di mal Palembang Icon Jalan POM IX, Kota Palembang, masyarakat dengan tertib melaksanakan skrining dipintu masuk mal.

Salah seorang pengunjung mal Iswandi warga jalan Veteran Rajawali Palembang, Rabu, mengatakan, ia menyambut baik opersaional mal yang kembali dibuka sejak Selasa (24/8) dengan tetap memperketat syarat masuk mal.

Menurutnya, dengan adanya aturan seperti itu hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak teganggu dan sekaligus kesehatan mereka terlindungi dari potensi terpapar COVID-19.

“Baik ya, masyarakat bisa memanfaatkan mal untuk berbelanja atau kebutuhan lain di mal,” kata dia

Maski tidak ada dijamin terhindar dari penyebaran COVID-19, tapi kalau masyarakat bijaksana dan menaati semua aturan dari pemerintah semua akan baik- baik saja.

“Tidak ada yang sulit, yang sulit itu kalau malas, masyarakat itu cuma malas untuk mematuhi aturan saja,” tandasnya.