DPRD Sumsel sarankan Unsri perbaiki komunikasi soal UKT mahasiswa

id Universitas Sriwijaya Unsri UKT mahal, Mahasiswa Unsri Demo tolak ukt,Dprd Sumsel panggil rektor unsri,anis asegaf,solus,berita sumsel, berita palemba

DPRD Sumsel sarankan Unsri perbaiki komunikasi  soal UKT mahasiswa

Penyematan almamater mahasiswa baru Universitas Sriwijaya, Senin (8/9/2020) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyarankan Universitas Sriwijaya memperbaiki komunikasinya dengan mahasiswa terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), supaya tidak terus menuai protes dari mahasiswa setiap semester baru.

Hal tersebut sebagai respons dari aksi massa mahasiswa Unsri yang protes dengan lima tuntutan kepada Universitas Sriwijaya ikhwal keringanan pembayaran UKT selama pandemi COVID-19 di Kampus Utama Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/8).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Syaiful Fadli di Palembang, Senin, mengatakan, protes dari mahasiswa semestinya tidak terjadi apabila ada komunikasi yang bagus dari pihak otoritas kampus.

Misal contoh sederhananya seperti melakukan pemanggilan atau meluangkan waktu menerima perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog tentang apa yang menjadi tuntutan mereka.

“Harusnya pihak kampus (rektorat) panggil mahasiswa untuk dialog jangan harus di demo dulu baru difasilitasi,” kata dia.

Menurutnya, dalam dialog tersebut rektorat bisa menjelaskan secara bijaksana tentang tatacara penurunan UKT sesuai regulasi yang ada atau termasuk bila ada kebijakan-kebijakan lain seputar penurunan UKT sehingga mahasiswa merasa diayomi oleh kampus.

Atau bila dari dialog tersebut juga belum bisa menyelesaikan persoalan, maka Komisi V DPRD Sumsel akan selalu siap memfasilitasi pembahasan secara konkret guna membantu memberikan keluar dari permasalahan UKT, khususnya selama pandemi COVID-19 yang memberikan dampak sosial – ekonomi kepada keluarga mahasiswa.

“Meskipun kami tidak bisa langsung intervensi ke kampus karena kampus berada dibawah Kemendikbud ristek, tapi ketika ada laporan atau aduan dari mahasiswa kami berhak memanggil rektor untuk meminta kejelasan supaya permasalahan ini tidak berlarut larut,” ujarnya.

Penurunan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Permendikbud) No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Termaktum di pasal 9 ayat 4 berbunyi apabila orag tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan bencana alam dan non alam. Maka mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

“Tinggal Unsri yang harus ada itikad baik, melaksanakan aturan tersebut,” tegasnya.

Presiden Mahasiswa BEM KM Unsri Dwiki Sandy, mengatakan, mahasiswa terpaksa melakukan aksi protes damai karena saat audiensi dengan pihak rektorat sebelumnya tidak ada kesimpulan ataupun kesepakatan terkait permohonan penunurunan UKT.

Dalam bahasan tersebut Unsri sudah memberi kebijakan mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan UKT jika mengalami penurunan ekonomi beriringan dengan terbitnya pengumuman rektor nomor 0234/UN9/SB3/BAK.Ak/2021 terkait pembayaran UKT.

Tapi faktanya mahasiswa tidak mendapatkan pelyanan birokrasi pengurusan administrasi yang baik dan jelas. “Ada ratusan mahasiswa yang yang telah mengusulkan penurunan UKT, mereka ini terancam drop out (DO) namun tidak diakomodir,” kata dia.

Selain penurunan UKT mereka meminta perpanjangan masa pembayaran dan pengajuan keringanan UKT sampai 10 hari kedepan dari jadwal pembayaran (26 Juli – 6 Agustus 2021), Kompensasi UKT bagi semua mahasiswa dan menjamin tidak ada mahasiswa yang di DO atau putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

“Alur birokrasinya yang rumit dan cenderung tidak tulus dalam membantu mahasiswa. Termasuk juga belum ada kepastian pemotongan UKT 50 persen untuk mahasiswa tuhas akhirnya lebih dari 6 SKS Padahal berdasarkan pengumuman, Unsri akan memberikan potongan tersebut bagi mahasiswa yang mengambil tugas akhir kurang dari atau sama dengan 6 SKS pada semester 9 (SI) dan Semester 7 (diploma).

“Kami butuh kejelasan bukan dipersulit,” cetusnya.

Wakil Rekor II Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Unsri Taufik Marwa, mengatakan, rektorat telah mengakomodir dan merespon tuntutan mahasiswa bila orang tua mahasiswa mengalami dampak pandemi COVID-19 Unsri pasti akan memberikan keringanan. Seperti mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK), pendapatan menurun hingga meninggal dunia.

“Unsri pasti berikan keringanan, tapi tentu harus diusulkan dulu dan dilakukan verifikasi untuk diturunkan level UKT dari 1 – 8,”kata dia.

Menurutnya sama sekali tidak ada keinginan dari rektorat ada mahasiswa yang DO, hanya karena orang tua atau keluarganya tidak mampu membayar UKT akibat dari COVID-19.

Verifikasi data-data mahasiswa yang mengajukan penurunan sudah dilakukan oleh tim yang dibentuk Unsri, beberapa UKT nya sudah diturunkan hingga ke level 1 yakni senilai Rp500 ribu per semester.

Hanya saja menurutnya Unsri tidak bisa untuk melakukan penurunan secara keseluruhan jumlah mahasiswa, sebab mereka terbentur dengan Permendikbud nomer 25 tahun 2020 tentang SSBOPT.

“Jelas tidak bisa Kami terbentur dengan Permendikbud nomer 25/2020 jadi tidak bisa menurunkan secara keseluruhan,” jawabnya.

Adapun dalam Permendikbud No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek ada beberapa pasal yang mengatur kewenangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait penurunan UKT ataupun penambahan nilai UKT tersebut.

Di antaranya, pasal 9 ayat 4 berbunyi apabila orag tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan bencana alam dan non alam. Maka mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

Ayat 5 mengatakan penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi; Mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Ayat 6 penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dikasus ayat 5 dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Dan ayat 7 ketentuan mengenai tatacara penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana ayat 6 ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Pasal 2 Ayat 2 hurf a, b, c SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi dan indeks kemahalan wilayah.

Pasal 3 ayat 1 capaian standar pendidikan tinggi diukur berdasarkan komponen capaian peringkat, Akreditasi program studi, akreditasi institusi perguruan tinggi dan akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh kementerian.

Pasal 14 berbunyi persentase mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok 1 dan 2 dan mahasiswa penerima kartu Indonesia pintar kuliah berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan semua program studi.

Pasal 7 ayat 3 huruf a-b berbunyi kelompok 1 dengan besaran UKT paling tinggi Rp500 ribu dan kelompok 2 dengan besaran UKT paling rendah Rp501 ribu dan paling tinggi Rp1 juta. Ayat 4 penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.