PTUN siapkan sidang pembuktian pembangunan kantor Pemprov Sumsel
Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7)
Sumatera Selatan (ANTARA) - Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan, mengagendakan sidang penyampaian pembuktian kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pembangunan kompleks perkantoran Pemprov Sumsel di Palembang pada Selasa (26/7)
Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Muhammad Yunus di Palembang, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersengketa yakni Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (penggugat) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumatera Selatan (tergugat) atas kegiatan pembangunan kompleks perkantoran pemprov di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Sudah kami panggil kedua pihak yang bersengketa tersebut,” kata dia.
Menurutnya, dalam sidang tersebut akan ada beberapa hal yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh kedua pihak atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai objek sengketa yakni lahan bakal komplek perkantoran pemerintahan Kota Palembang dan Pemprov Sumatera Selatan.
“Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7),” kata dia.
Baca juga: MAKI minta Kejati Sumsel serius tanggapi pengaduan kasus korupsi
Baca juga: Kejati Sumsel periksa Muddai Madang terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya
Merujuk hasil temuan tim Hakim PTUN saat sidang lapangan di lokasi objek sengketa bersama pihak Kelurahan Keramasan, Kepolisian Sektor Kertapati, RT-RW setempat dan perwakilan penggugat pada Jumat (23/7). Tim tersebut telah melihat secara langsung perubahan rona lingkungan di atas lahan objek sengketa seluas 40 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan dengan nomor registrasi 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tertanggal 5 April 2021 dari pihak penggugat.
“Ada penimbunan seluas 32 hektare dari 40 hektare lahan di lokasi tersebut penggugat menyebut dengan adanya penimbunan itu akan berpotensi terjadi banjir sebab wilayah itu merupakan daerah resapan air,” ujarnya.
Namun hasil sidang lapangan tersebut belum bisa menjadi patokan keputusan sebab dalam agenda yang ditentukan tim Hakim PTUN pihak tergugat berhalangan hadir.
“Kami tidak bisa berbicara terlampau jauh untuk keputusannya, mudah-mudahan kalau semua koopratif sengketa ini sudah ada putusan dalam sebulan ke depan,” ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad mengatakan pembangunan komplek perkantoran terpadu Pemprov Sumsel tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Penimbunan lokasi tersebut hanya dilakukan seluas 70 persen dari total luas lahan dengan tetap menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas total lahan dan membuat danau seluas 9-10 hektare yang berfungsi sebagai wilayah resapan air.
Baca juga: Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda
Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Muhammad Yunus di Palembang, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak yang bersengketa yakni Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (penggugat) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumatera Selatan (tergugat) atas kegiatan pembangunan kompleks perkantoran pemprov di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Sudah kami panggil kedua pihak yang bersengketa tersebut,” kata dia.
Menurutnya, dalam sidang tersebut akan ada beberapa hal yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh kedua pihak atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai objek sengketa yakni lahan bakal komplek perkantoran pemerintahan Kota Palembang dan Pemprov Sumatera Selatan.
“Berdasarkan hasil temuan tim Hakim PTUN bukti-bukti yang diberikan kedua pihak tersebut sama-sama kuat. Itulah mengapa kedua pihak diharapkan dapat hadir dalam sidang pada Selasa (27/7),” kata dia.
Baca juga: MAKI minta Kejati Sumsel serius tanggapi pengaduan kasus korupsi
Baca juga: Kejati Sumsel periksa Muddai Madang terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya
Merujuk hasil temuan tim Hakim PTUN saat sidang lapangan di lokasi objek sengketa bersama pihak Kelurahan Keramasan, Kepolisian Sektor Kertapati, RT-RW setempat dan perwakilan penggugat pada Jumat (23/7). Tim tersebut telah melihat secara langsung perubahan rona lingkungan di atas lahan objek sengketa seluas 40 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan dengan nomor registrasi 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tertanggal 5 April 2021 dari pihak penggugat.
“Ada penimbunan seluas 32 hektare dari 40 hektare lahan di lokasi tersebut penggugat menyebut dengan adanya penimbunan itu akan berpotensi terjadi banjir sebab wilayah itu merupakan daerah resapan air,” ujarnya.
Namun hasil sidang lapangan tersebut belum bisa menjadi patokan keputusan sebab dalam agenda yang ditentukan tim Hakim PTUN pihak tergugat berhalangan hadir.
“Kami tidak bisa berbicara terlampau jauh untuk keputusannya, mudah-mudahan kalau semua koopratif sengketa ini sudah ada putusan dalam sebulan ke depan,” ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad mengatakan pembangunan komplek perkantoran terpadu Pemprov Sumsel tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Penimbunan lokasi tersebut hanya dilakukan seluas 70 persen dari total luas lahan dengan tetap menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen dari luas total lahan dan membuat danau seluas 9-10 hektare yang berfungsi sebagai wilayah resapan air.
Baca juga: Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda