Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda

id sidang korupsi,korupsi masjid sriwijaya,korupsi sumsel,kejati sumsel

Sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya ditunda

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (ANTARA/M Riezko Bima EP/21)

Palembang (ANTARA) - Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak menghadirinya.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN seharusnya dijadwalkan, Kamis, terpaksa ditunda Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7).

 “Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon," kata hakim, Kamis.

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidak hadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut.

Menurut dia, melalui sidang praperadilan ini diharapkan Kejati Sumsel dapat membuktikan kepada hakim kesahihan bukti yang mereka miliki untuk menetapkan Mukti Sulaiman sebagai tersangka. "Kita tunggu saja nanti," kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Kamis, menjelaskan ketidakhadiran pihaknya oleh karena mereka tidak menerima pemberitahuan mengenai sidang praperadilan tersebut.

"Kalau dipinta untuk hadir ya kami datang," ujar Khaidirman.

Mukti Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.