MAKI minta Kejati Sumsel serius tanggapi pengaduan kasus korupsi

id Maki, korupsi, dugaan korupsi, maki minta kejati sumsel serius tanggapi pengaduan korupsi, penyimpangan dana proyek di s

MAKI minta Kejati Sumsel serius tanggapi pengaduan kasus korupsi

Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong aksi damai di Kantor Kejati, Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan meminta kejaksaan tinggi setempat serius menanggapi pengaduan kasus dugaan korupsi yang disampaikan pihaknya dalam setahun terakhir.

"Pengaduan kasus dugaan korupsi seperti di lingkungan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bank Sumsel Babel dan BPR Palembang dinilai kurang mendapat tanggapan serius, istilahnya masuk telinga kanan keluar ke telinga kiri," kata Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong di Palembang, Minggu.

Untuk mengingatkan pihak Kejati Sumsel, pihaknya terus berupaya menanyakan kepada petugas yang menerima surat pengaduan dan pejabat berwenang di kejaksaan serta menggelar aksi unjuk rasa secara damai.

Beberapa pengaduan dugaan korupsi yang diminta untuk ditindaklanjuti Kejati Sumsel, seperti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pembangunan Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, yang dananya bersumber dari APBDP 2019 Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel.

Kemudian dugaan penyimpangan dana perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Musirawas Utara TA 2020.

Dugaan perbuatan curang atau korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat, Kota Lubuk Linggau, sumber dana APBD Tahun 2019-2020 (multiyears).

Pengaduan dugaan korupsi proyek penguatan tebing Sungai Menang, sumber dana APBDP 2020 (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel).

Dugaan penyimpangan dana di perusahaan daerah Patralog hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: MAKI minta Kejati Sumsel berantas korupsi di lingkungan pemda
Pengaduan dugaan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan dalam hal temuan BPK terkait kegiatan di KONI dan KPU Kota Palembang TA 2018.

Pengaduan realisasi belanja publikasi Pemkab Musi Banyuasin digunakan untuk membiayai kegiatan di luar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,3 miliar.

Dugaan penyimpangan dana puluhan miliar rupiah penyertaan modal Pemkot Palembang ke BPR Palembang, dan kredit macet Cofindo di Bank Sumsel Babel, kata Bony.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan MAKI yang sudah masuk ke kantornya itu.

Jika pengaduan sudah lama tapi belum ada kejelasan, MAKI bisa memperbaharui surat yang dikirim ke Kejati Sumsel, katanya.