39.105 kendaraan dilarang melintas antarkabupaten dan kota di Jateng

id Penyekatan, ppkm darurat,Penyekatan jateng

39.105 kendaraan dilarang melintas antarkabupaten dan kota di Jateng

Dokumentasi - Sejumlah petugas Pos penyekatan saat memeriksa sebuah mobil sedan saat keluar dari pintu Tol Mojosongo Boyolali, Jateng, Jumat (16/7/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mencatat 39.104 kendaraan bermotor dari berbagai jenis yang terpaksa di putar balik saat akan melintas perbatasan antarkabupaten/ kota selama sekitar dua pekan pelaksanaan PPKM darurat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, dari jumlah sebanyak itu, kendaraan jenis sepeda motor yang paling banyak diputar balik oleh petugas.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang melintas perbatasan antarprovinsi, kata dia, 7.010 kendaraan telah diputar balik selama pelaksanaan PPKM.

Menurut dia, para pengendara yang tidak diizinkan melintas di titik-titik penyekatan itu bukan merupakan yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.

Iqbal mengakui kebijakan PPKM darurat dalam upaya penanggulangan pandemik COVID-19 ini menyebabkan masyarakat tidak nyaman.

Meski demikian, lanjut dia, keselamatan rakyat harus diutamakan di tengah tren kasus COVID-19 yang meningkat ini.

"Mari jalankan PPKM darurat dengan penuh kesadaran. Ikuti aturannya, patuhi petugas," ujarnya.