Medan (ANTARA) - Polres Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menggerebek layanan spa yang berada di Kecamatan Medan Barat karena beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas juga menangkapkan 21 orang yang merupakan karyawan, terapis dan juga seorang pengunjung. "Wanita-wanita yang diamankan ini mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis," ujarnya.
