Polda Sumsel ingatkan batasi mobilitas saat Hari Raya Idul Adha

id Polda sumsel ingatkan batasi mobilitas saat idul adha, cegah penularan covid momentum lebaran idul adha, idul adha 1442 h, qurban

Polda Sumsel ingatkan batasi mobilitas saat Hari Raya Idul Adha

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supeiadi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat untuk membatasi mobilitas saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada 20 Juli 2021 guna menekan angka kasus COVID-19 yang sebulan terakhir mengalami lonjakan.

"Mobilitas masyarakat seperti biasanya  mengalami peningkatan saat Idul Adha karena ada shalat berjamaah dan kegiatan pemotongan hewan qurban, dalam kondisi sekarang ini perlu dibatasi sehingga bisa dicegah terjadinya kerumunan dan penularan virus Corona," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supeiadi di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk mencegah terjadi penyebaran COVID-19  pada momentum hari besar keagamaan itu, partisipasi dari semua lapisan masyarakat sangat diharapkan.

Selain membatasi mobilitas, masyarakat diharapkan berperan menegakkan disiplin protokol kesehatan di sekitar lingkungan tempat tinggal dan tempat beraktivitas lainnya.

"Disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak atau menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas merupakan tindakan yang cukup efektif dalam menjalani kehidupan di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Khusus di Kota Palembang yang mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 menetapkan PPKM mikro diperketat, pihaknya membentuk satgas  untuk melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dan tempat usaha agar sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19.

Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat muslim tetap bisa merayakan Idul Adha dengan khidmat dan angka kasus positif COVID-19 dapat ditekan seminimal mungkin untuk membawa daerah ini berada di zona aman, kata kabid humas.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumsel  Mukhlisuddin mengatakan bahwa melalui surat edaran menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM darurat. 

"Jadi Malam takbiran dan Shalat Idul Adha di zona asesmen 3 dan 4 juga ditiadakan sesuai dengan surat edaran Menteri Agama," ungkapnya. 

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 11,12,13 Djulhijjah dan dilakukan di rumah pemotongan hewan untuk menghindari kerumunan, ujarnya.