Polda Sumsel bentuk satgas di Palembang dan Lubuklinggau perketat PPKM

id Polda sumsel bentuk satgas khusus awasi pengetatan PPKM, PPKM di dua kota dalam wilayah sumsel diperketat, polda sumsel

Polda Sumsel bentuk satgas di Palembang dan Lubuklinggau perketat PPKM

Kegiatan sosialisasi operasional jam buka restoran selama masa pengetatan PPKM di Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membentuk satuan tugas khusus di Kota Palembang dan Lubuklinggau yang menerapkan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9-11 Juli 2021.

"Satgas diberi tugas memonitor kegiatan masyarakat dan pelaku usaha serta menegakkan aturan yang ditetapkan selama pengetatan PPKM mikro," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, aturan dalam pengetatan PPKM ditetapkan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB atau lebih singkat dari aturan PPKM mikro yang menetapkan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.

Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Berdasarkan aturan itu, satgas diperintahkan memonitor atau melakukan pengawasan secara ketat kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.

Selain melakukan pengawasan dan menindak pelanggar aturan pengetatan PPKM itu, satgas juga diminta menegakkan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, dan membatasi mobilitas.

Melalui upaya tersebut diharapkan kasus positif COVID-19 yang dalam sebulan terakhir mengalami lonjakan dapat ditekan seminimal mungkin dan pandemi ini bisa segera diakhiri, kata Kombes Supriadi.