Diskominfo OKU optimistis raih penghargaan pelayanan publik

id Pelayanan publik, informasi masyarakat, PPID Sumsel, aplikasi daring, Diskominfo OKU,Diskominfo OKU optimistis raih peng,berita sumsel, berita palemba

Diskominfo OKU optimistis raih penghargaan  pelayanan publik

PPID Diskominfo Kabupaten OKU melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan optimistis dapat meraih award atau penghargaan penilaian pelayanan informasi publik terbaik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wilayah Sumsel.

Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU), Priyatno Darmadi didampingi Kabid Pengelolaan Informasi, Opini dan Aspirasi Publik, Hayani di Baturaja, Rabu menuturkan, penilaian standar pelayanan Informasi publik PPID ini dilakukan diseluruh kabupaten di Sumsel.

Penilaian ini dalam rangka pemberian award dari PPID Sumsel yang akan diselenggarakan pada September 2021.

Baca juga: Bupati OKU dorong satu desa satu inovasi

“Mudah-mudahan OKU bisa masuk kategori penilaian terbaik sehingga dapat meraih penghargaan ini,” ujarnya.

Menurut Hayani, untuk meraih penghargaan tersebut Diskominfo OKU terus menigkatkan kualitas standar pelayanan informasi publik melalui PPID setempat.

Baca juga: Polres OKU awasi penerapan prokes di lingkungan sekolah

PPID Diskominfo OKU terus melakukan inovasi-inovasi untuk memyampaikan informasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat agar memperoleh informasi yang jelas dan akurat.

Adapun inovasi yang dilakukan pihaknya tersebut seperti menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi Universitas Baturaja dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten OKU untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat luas hingga ke pelosok desa.

Baca juga: Diskannak OKU pastikan kesehatan hewan kurban layak dikonsumsi

Selain itu, PPID Diskominfo OKU juga saat ini memiliki aplikasi permintaan informasi publik yang dapat diakses masyarakat melalui telepon pintar.

Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan permintaan informasi di PPID yang dapat dilakukan secara daring melalui telepon pintar.

“Aplikasi ini terhubung langsung dengan operator kami. Jadi lebih menghemat waktu, apa lagi sekarang masih kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.