Rizieq Shihab dijadwalkan bacakan duplik di sidang lanjutan RS UMMI

id Sidang Rizieq Shihab,Rizieq Shihab,Duplik Rizieq Shihab,RS UMMI,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Rizieq Shihab dijadwalkan bacakan duplik di  sidang lanjutan RS UMMI

Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis.

Alex menambahkan bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Jaksa sebut pledoi Rizieq Shihab hanya mencari panggung

Sebelumnya pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebutkan pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Baca juga: Jaksa: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.