Logo Header Antaranews Sumsel

Pengelolaan royalti lagu dan musik

Kamis, 8 April 2021 16:27 WIB
Image Print

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. PP tersebut memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026