KPAI Palembang kawal penerapan PP 70 ke predator anak

id predato,kpai palembang,predator anak,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, palembang hari ini

KPAI Palembang kawal penerapan  PP 70 ke predator anak

Lindungi anak generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawalan secara ketat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 kepada pelaku kejahatan seksual 'predator' anak.

"PP No.70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum menindak predator anak," kata Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang, Senin.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah saatnya diberikan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan yang diatur dengan PP 70 tersebut sehingga bisa memberikan efek jera.

Korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup.

Dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada 'predator' anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksi jahatnya.

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakan hukum secara tegas, diharapkan partisipasi masyarakat melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban, katanya.

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

"Anak-anak wajib dilindungi dari berbagai hal negatif dan diskriminasi, kemudian jika menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang layak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23," ujar Romy.