Garut (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan menindak tegas dan mempidanakan bagi masyarakat maupun pecinta sepeda motor trail yang secara ilegal masuk ke kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sesuai undang-undang yang berlaku untuk menjaga kelestarian alam.
"Akitvitas itu merusak kawasan hutan, kalau mengacu ke Undang-undang 5 tahun 90 itu kan mengubah keutuhan kawasan hutan, ada ancaman pidananya, sanksinya ada penjara dan denda," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat.
Ancaman dari BKSDA itu muncul setelah adanya informasi aktivitas kegiatan hobi sepeda motor trail di kawasan konservasi atau cagar alam di Gunung Guntur, Kabupaten Garut.
Salah satu kawasan yang sering dilintasi pecinta sepeda motor trail itu di antaranya lokasi yang sering disebut "Bromo KW", bahkan keberadaan tempat itu ramai di media sosial.
Menurut Dody, kawasan yang sering disebut "Bromo KW" itu dilihat dari titik koordinat berada di wilayah Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tidak boleh dimasuki masyarakat tanpa izin dari instansi berwenang.
"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.
Ia menyampaikan petugas BKSDA di lapangan sering melakukan patroli, bahkan memasang portal dan membuat surat peringatan agar tidak ada orang, khususnya sepeda motor trail masuk ke kawasan konservasi.
Sesuai undang-undang, katanya, tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut, jika melanggar maka sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut dia, kegiatan motor trail itu sudah jelas merusak kawasan hutan konservasi, bahkan diketahui kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter.
"Aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan, apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi, hasil pemeriksaan kami, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter," katanya.
Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku, dan ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak merusak hutan.
"Bukannya kami melarang hobi trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.
Berita Terkait
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Seorang pendaki tewas tersambar petir
Minggu, 25 Februari 2024 16:15 Wib
Petugas periksa makanan dan muntahan korban keracunan
Selasa, 10 Oktober 2023 15:27 Wib
Polisi sebut empat pemburu tewas di hutan Garut akibat tertimpa pohon
Jumat, 6 Oktober 2023 16:51 Wib
Polisi dalami motif muda-mudi membuat video asusila di Garut
Jumat, 22 September 2023 17:59 Wib
Mobil masuk jurang akibatkan tujuh orang luka
Senin, 21 Agustus 2023 14:46 Wib
Wisata Situ Bagendit berkelas dunia
Minggu, 20 Agustus 2023 22:57 Wib
Pengembara bendera dari Garut
Minggu, 13 Agustus 2023 15:45 Wib