Palembang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam meminta penangkaran buaya di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin agar memperbaiki kondisi kandang setelah didapati seekor buaya lepas ke kolam ikan milik warga.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel), Genman S. Hasibuan, Kamis, mengatakan penangkaran buaya tersebut dikelola badan usaha PD Budiman dengan izin Penangkaran Jenis Reptil Dilindungi UU Generasi Kedua (F2), namun izinnya sudah habis pada tahun ini.
"Pengelola ingin memperpanjang izinnya lagi, namun kami sebagai pemberi rekomendasi teknis akan melihat dulu sarana dan prasarananya, kami minta supaya kandang yang bolong diperbaiki dulu," ujarnya dihubungi dari Palembang.
Sebelumnya pada 7 September 2020 warga RT 30 Kelurahan Sukomoro di sekitar penangkaran dihebohkan dengan buaya muara sepanjang 2,5 meter yang muncul di kolam ikan, meski buaya dapat diamankan, namun warga meminta penangkaran itu ditutup karena kondisi kandangnya banyak bolong.
Baca juga: Buaya serang dan tewaskan nelayan di Banyuasin
Warga pun menduga masih banyak buaya yang keluar dari penangkaran dan berkeliaran di sekitar anak sungai setempat, sehingga warga mendesak BKSDA untuk menangkapnya.
Genman menjelaskan izin penangkaran buaya tersebut berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, sehingga BKSDA tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis.
Sementara persoalan antara warga dan penangkaran tersebut sudah diselesaikan, menurutnya pengelola telah berjanji memperbaiki kandang pasca dilayangkan surat dan pihaknya bersama PD Budiman akan menangkap buaya muara yang disebut masih berkeliaran di sekitar penangkaran.
Baca juga: Buaya serang kakak adik pencari kerang
"Kami minta warga menunjukkan di mana lokasi kemunculan buayanya, tapi kalau posisi buaya masih di area penangkaran maka tidak kami evakuasi karena itu habitatnya," kata Genman.
Ia mengingatkan warga agar tidak bertindak sendiri terhadap buaya-buaya tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 1990 buaya menjadi salah satu hewan dilindungi dan warga bisa dikenakan pidana jika membunuhnya.
Baca juga: Warga Banyuasin dapat buaya saat mancing di kolam ikan
Adapun penangkaran buaya PD Budiman itu selama bertahun-tahun memegang izin untuk menjual kulit buaya dari anakan yang dihasilkan dari dalam penangkaran, kata dia, namun selama lima tahun terakhir produksi kulit terhenti dan pengelola belum memperpanjang izin pemanfaatan.
Sementara Ketua RT 30 Kelurahan Sukomoro, Nur Cahya meminta BKSDA dan pengelola penangkaran menyisir seluruh lokasi agar buaya yang lepas segera ditangkap mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan.
"Kalau sudah musim hujan biasanya sungai itu meluap, kami khawatir buaya merayap kemana-mana bahkan bisa sampai pemukiman, masyarakat sangat resah dengan buaya-buaya yang di luar penangkaran itu," ujar Nur.*
Berita Terkait
Pj Bupati Banyuasin ajukan pembangunan infrastruktur ke Kementerian PUPR
Jumat, 19 April 2024 7:42 Wib
Pj Bupati Banyuasin pimpin apel gabungan
Kamis, 18 April 2024 21:30 Wib
Pemkab Banyuasin stand bye mobil derek saat arus balik
Senin, 15 April 2024 4:55 Wib
Pj Gubernur Sumsel pantau arus mudik di Banyuasin
Selasa, 9 April 2024 8:23 Wib
Speedboat jadi alternatif warga Palembang mudik ke Banyuasin
Senin, 8 April 2024 16:07 Wib
Kapolri: Genangan air jadi penyebab arus mudik jalur Sumatera macet
Sabtu, 6 April 2024 20:40 Wib
Polisi atur per 10 mobil melintasi kawasan macet di ruas Betung-Palembang
Jumat, 5 April 2024 22:31 Wib
Jalintim Sumsel macet parah di ruas Betung karena pengendara saling serobot
Jumat, 5 April 2024 20:35 Wib