Beli sabu di Palmerah, pencari suaka ditangkap Polisi

id Pencari suaka beli sabu, gang boncos, polsek palmerah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Beli sabu di Palmerah, pencari suaka ditangkap Polisi

Tersangka pencari suaka asal Iran, RH (40) dalam penyidikan atas pembelian sabu di Polsek Palmerah, Jakarta, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/HO-Poldek Palmerah)

Jakarta (ANTARA) - Seorang pencari suaka asal Iran berinisial RH (40) ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah lantaran kedapatan membeli sabu di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan.

RH ditangkap pada Rabu (16/9) malam setelah bertransaksi dengan kurir sabu berikut barang bukti di tangan kirinya.

"Sabu itu dibeli seharga Rp200 ribu kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Minggu.

RH merupakan seorang pencari suaka, diketahui dari tanda pengenalnya yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR, dan berada di Indonesia sejak 2019.

Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Supriyanto mengatakan anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB, ada warga negara asing yang membeli sabu di Kota Bambu Selatan.

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga luar Negeri dari Iran," kata dia.

Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci. "Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," kata dia.

Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.