Bandung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Zulfikar alias Jamal mantan pemeran tayangan televisi "Preman Pensiun" yang ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.
Baca juga: Turki balas blokir situs berita Arab Saudi dan UAE terkait berita Kashoggi
"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin.
Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.
Baca juga: Tiger Woods kembali tolak ikut turnamen golf di Arab Saudi
Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.
Baca juga: Artis Jamal 'Preman Pensiun' ajukan rehabilitasi usai tertangkap pakai sabu
Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.
"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu (30/8).
Berita Terkait
Prawira Harum Bandung lepas Indra Muhammad
Rabu, 18 Desember 2024 17:29 Wib
Jurnalis ANTARA Jabar raih Anugerah Jurnalistik Pertamina
Sabtu, 14 Desember 2024 6:52 Wib
Harga MinyaKita naik akibat rantai distribusi terlalu panjang
Jumat, 13 Desember 2024 17:19 Wib
Polisi: Pelaku penculikan wanita diperkirakan enam orang
Senin, 9 Desember 2024 16:59 Wib
Seorang wanita di Antapani Bandung diculik oleh orang tak dikenal
Minggu, 8 Desember 2024 21:59 Wib
Imbang Port FC 2-2, Persib masih berpeluang ke 16 besar
Jumat, 29 November 2024 7:47 Wib
Jeje, ipar Raffi Ahmad unggul versi hitung cepat Pilkada Bandung Barat
Kamis, 28 November 2024 9:46 Wib
Jaga keberlangsungan Sungai Enim, Pemkab Muara Enim tanam pohon dan tebar benih ikan
Kamis, 14 November 2024 15:03 Wib